PAW Anggota DPR RI Dinilai Mendegradasi Demokrasi Formappi Partai Politik Tidak Konsisten

JurnalLugas.Com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti fenomena pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI yang memilih mundur untuk mengikuti Pilkada 2024 atau menerima jabatan di kabinet pemerintahan. Langkah ini dinilai sebagai praktik yang berpotensi melemahkan prinsip demokrasi di Indonesia.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mencatat bahwa pada periode 2024–2029, sebanyak 45 anggota DPR RI telah mengalami PAW. Pergantian ini melibatkan 27 anggota yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada, 8 anggota yang ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto menjadi pejabat negara, serta 6 anggota lainnya yang mundur dengan berbagai alasan. Tiga anggota lainnya meninggal dunia sebelum menyelesaikan masa tugasnya.

Bacaan Lainnya

Partai Politik Dinilai Tidak Konsisten

Lucius Karus menyatakan bahwa partai politik sering kali tidak konsisten dalam menempatkan kadernya di legislatif dan eksekutif. “Kader yang semula didorong untuk menjadi legislatif justru dialihkan ke eksekutif, sementara eksekutif seharusnya disiapkan secara terpisah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Formappi, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga  Hasto Terpojok? Hasyim Asy'ari Dipanggil Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Harun Masiku

Berdasarkan data Formappi, PAW terbanyak terjadi di Fraksi Golkar dengan 10 anggota, diikuti oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra masing-masing 9 anggota, Fraksi NasDem dan PKB masing-masing 6 anggota, Fraksi Demokrat dengan 4 anggota, serta Fraksi PKS dengan 1 anggota.

DPR Sebagai Tempat Transit?

Lucius menilai bahwa fenomena PAW ini mencerminkan DPR bukan sebagai tujuan utama bagi sebagian anggota legislatif, melainkan hanya sebagai tempat transit menuju jabatan lain yang lebih strategis. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa suara rakyat yang disalurkan melalui pemilu langsung tidak dihargai sebagaimana mestinya.

“DPR seharusnya menjadi lembaga yang setara dengan eksekutif, tetapi PAW ini justru mendegradasi makna representasi rakyat,” tegas Lucius.

Praktik yang Mengarah ke Sistem Tertutup

Lucius juga menyoroti bagaimana partai politik memiliki kendali penuh dalam menentukan kader yang duduk di parlemen melalui mekanisme PAW. Ia menyebut hal ini menyerupai praktik pemilu dengan sistem tertutup, di mana partai memiliki wewenang besar untuk mengganti anggota parlemen tanpa mempertimbangkan suara rakyat.

Baca Juga  Kasus PAW Harun Masiku KPK Periksa Megawati? Ini Kata Jubir Tessa

“Partai memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan siapa yang akan menggantikan anggota yang mundur,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Partai Politik

Untuk mengatasi persoalan ini, Formappi mendesak partai politik agar memiliki arah dan strategi yang jelas dalam menyiapkan kadernya. Lucius menekankan pentingnya komitmen anggota parlemen terhadap tugas mereka di DPR RI dan mendesak partai politik untuk tidak memanfaatkan mekanisme PAW sebagai alat untuk memenuhi kepentingan politik semata.

Dengan demikian, diperlukan pembenahan menyeluruh dalam sistem rekrutmen politik agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip yang mendasarinya. Pergantian antar-waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan amanah rakyat yang telah diberikan melalui proses pemilu.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait