JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya peningkatan dukungan dana kampanye oleh negara untuk pemilihan umum (pemilu) dan pembiayaan partai politik (Parpol). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat posisi partai politik sebagai organ publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Transformasi Partai Politik sebagai Organ Publik
Menurut Zulfikar, bantuan keuangan dari negara bertujuan untuk menghilangkan dominasi individu atau korporasi tertentu terhadap partai politik. Dengan demikian, partai politik dapat berfungsi sebagai lembaga publik yang benar-benar dibiayai oleh masyarakat melalui anggaran negara.
“Ke depan, kita ingin partai politik benar-benar menjadi organ publik. Maka, publik harus lebih banyak terlibat dalam pembiayaannya,” ujar Zulfikar dalam keterangannya pada Senin, 9 Desember 2024.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan independensi partai politik, tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap sumbangan pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dengan pembiayaan yang transparan dari negara, partai politik akan lebih fokus pada pelayanan publik dan penguatan demokrasi.
Sanksi Diskualifikasi untuk Politik Uang
Selain itu, Zulfikar juga mengusulkan reformasi pemilu dengan menerapkan sanksi diskualifikasi bagi pelaku politik uang. Ia menegaskan bahwa tindakan ini lebih efektif dibandingkan dengan menjadikannya sebagai kasus pidana.
“Jika terbukti melakukan politik uang, calon tersebut harus langsung didiskualifikasi. Ini bukan lagi soal ranah pidana, tetapi ranah etik yang tegas,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku politik uang, sekaligus memperkuat integritas sistem pemilu di Indonesia.
Biaya Politik Tinggi dan Risiko Korupsi
Isu biaya politik tinggi turut menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Dalam uji kelayakan calon pimpinan KPK, Bambang mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik di Indonesia sering kali memicu praktik korupsi. Peserta pemilu yang mengeluarkan biaya besar untuk berkontestasi cenderung mencari cara untuk mengembalikan pengeluaran tersebut setelah terpilih.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang 2004 hingga 2023, sebanyak 161 bupati/wali kota, 24 gubernur, serta 344 anggota DPR/DPRD terlibat dalam kasus korupsi. Kajian KPK juga mencatat bahwa untuk menjadi bupati atau wali kota, seseorang membutuhkan biaya minimal Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
Solusi Mengatasi Politik Berbiaya Tinggi
Peningkatan dukungan dana kampanye dari negara dianggap dapat menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik tinggi. Dengan demikian, kandidat tidak perlu bergantung pada sponsor pribadi atau donatur besar, yang sering kali menuntut imbalan berupa kebijakan yang menguntungkan mereka.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana kampanye juga perlu diperketat untuk memastikan setiap rupiah yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan diawasi dengan baik.
Mengatasi politik berbiaya tinggi dan praktik politik uang memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk negara, partai politik, dan masyarakat. Peningkatan bantuan keuangan dari negara dan penerapan sanksi tegas terhadap pelaku politik uang merupakan langkah penting dalam membangun demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas. Dengan demikian, partai politik dapat benar-benar menjadi alat perjuangan rakyat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.






