Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Kehadiran di Gedung KPK

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.48 WIB. Mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat, ia datang didampingi oleh sejumlah orang. Meski demikian, Yasonna enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya. “Nanti ya,” ucapnya singkat saat ditemui awak media.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan ini sebenarnya dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024, tetapi atas permintaan Yasonna, pemeriksaan diundur menjadi hari ini.

Penjelasan KPK Terkait Kasus

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna berhubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.

Baca Juga  Krisis Kaderisasi Parpol, 371 Politisi Terseret Korupsi, Alarm Keras Inflasi Maling Uang Rakyat

“Pemanggilan ini terkait penetapan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diduga dilakukan Harun bersama Saiful Bahri,” ungkap Tessa.

Harun Masiku diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam proses penetapan anggota DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penerbitan DPO Terbaru

Sebagai langkah lebih lanjut, KPK menerbitkan DPO terbaru yang menampilkan empat foto terbaru Harun Masiku. Dalam daftar tersebut, Harun digambarkan memiliki tinggi badan sekitar 172 cm, tubuh kurus, berkacamata, serta memiliki logat khas Toraja atau Bugis dengan suara sengau.

“Harapannya, masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangkap dan diserahkan ke KPK,” kata Tessa.

Langkah KPK untuk Menuntaskan Kasus

Kasus Harun Masiku telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Upaya KPK untuk menuntaskan kasus ini terus dilakukan, termasuk dengan memanggil saksi-saksi terkait. Kehadiran Yasonna Laoly diharapkan dapat memberikan informasi yang memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Birin

Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas, mengingat pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan diterbitkannya DPO terbaru, KPK berharap Harun Masiku segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kehadiran Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus ini menjadi salah satu langkah KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan secara transparan dan konsisten demi menjaga integritas bangsa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait