JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirim surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sejumlah calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu, 4 September 2024, di Jakarta.
Menurut Tessa, pimpinan KPK telah memerintahkan struktur terkait untuk berkoordinasi dengan KPU guna menyampaikan informasi mengenai calon-calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan tepatnya surat tersebut akan dikirim, karena masih dalam tahap penyusunan.
“Kami hanya menyampaikan informasi kepada KPU. Bagaimana kelanjutan dan tindakan yang diambil KPU atas informasi tersebut sepenuhnya adalah wewenang KPU,” jelas Tessa.
Mengenai siapa saja dan berapa calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut. Sesuai kebijakan internal KPK, identitas tersangka baru akan diumumkan saat penahanan dilakukan.
“Saat ini, saya tidak bisa memberikan detail lebih jauh. Nama tersangka akan diumumkan ketika mereka resmi ditahan,” tambahnya.
KPK Tegaskan Penyelidikan Tidak Ganggu Pilkada
KPK memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi akan tetap berlangsung meskipun Pilkada 2024 berjalan. Tessa menegaskan bahwa proses hukum tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan calon kepala daerah tertentu.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan tidak akan mengganggu jalannya Pilkada dan tidak akan digunakan untuk tujuan politik,” ujar Tessa.
Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sikap KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2024. Hal ini dilakukan guna menjaga objektivitas proses demokrasi dan mencegah adanya kampanye hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penundaan tersebut bukan untuk melindungi tindak pidana, melainkan untuk memastikan Pilkada berlangsung tanpa manipulasi isu hukum.
“Setelah Pilkada 2024 berakhir, proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terlibat kasus akan dilanjutkan,” tegas Harli.
Dengan adanya langkah tegas dari KPK dan Kejagung ini, diharapkan proses Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa gangguan isu hukum yang berpotensi mempengaruhi objektivitas pemilihan.






