JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Satu lagi berasal dari Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, yaitu HEL sebagai PPK. Sementara dua lainnya adalah pihak swasta, KIR selaku Dirut PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN, yang juga anak dari KIR,” ujar Asep saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam rekayasa proyek senilai total Rp231,8 miliar. Dalam keterangannya, Asep menyebut bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, khususnya untuk proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang bernilai Rp157,8 miliar.
“Sudah ada kecurangan sejak awal. Penunjukan langsung ini tidak sesuai aturan pengadaan yang mengharuskan lelang terbuka dan transparan,” tegas Asep.
Tak hanya itu, proses pengadaan juga dimanipulasi melalui sistem e-catalog yang dikondisikan agar PT DGN memenangkan proyek tersebut. Untuk melancarkan aksi, KIR dan anaknya, RAY, diduga mengirimkan sejumlah uang kepada RES melalui transfer bank.
HEL, yang menjabat sebagai pejabat di Satker PJN Wilayah I Sumut, juga dituding menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek agar PT DGN dan PT RN ditunjuk sebagai pelaksana preservasi dan rehabilitasi jalan.
KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai barang bukti, yang diduga merupakan sisa dari pembayaran proyek bermasalah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. KIR dan RAY dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca berita selengkapnya dan update terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






