JurnalLugas.Com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya merasa lega setelah hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri diumumkan. Hasil uji laboratorium tersebut memastikan bahwa RK tidak memiliki hubungan biologis dengan anak selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA.
RK mengaku tuduhan yang diarahkan kepadanya selama ini bisa terbantahkan dengan bukti ilmiah.
“Bagi saya, ini sudah sangat jelas. Tuduhan besar yang selama ini berkembang bisa dipatahkan melalui tes DNA,” ujar RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Soal Permintaan Tes Ulang
Terkait keinginan Lisa Mariana agar dilakukan tes ulang karena masih meragukan hasil, RK memilih untuk tidak banyak menanggapi. Ia menegaskan kepercayaan penuh pada kredibilitas aparat kepolisian dalam melakukan pengujian.
“Saya tidak punya komentar lebih jauh soal itu. Hasil tes sudah dilakukan sesuai prosedur, diulang di mana pun hasilnya tetap sama,” kata RK.
Tegaskan Tudingan Tak Benar
RK kembali menepis tudingan bahwa dirinya menghamili Lisa Mariana. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan sudah mencoreng nama baiknya. Karena itu, ia meminta penyidik melanjutkan laporan yang sudah ia buat.
“Sekarang saya serahkan kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan hukum yang sudah masuk. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelas pria yang juga suami anggota DPR RI, Atalia Praratya, itu.
Keterangan Resmi Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan hasil uji DNA terhadap RK, Lisa Mariana, dan anak CA.
“Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM berinisial CA. Hasilnya dinyatakan tidak identik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK sebagai langkah hukum dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap Lisa Mariana.
Awal Kasus dan Laporan Polisi
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengaku bertemu dengan RK di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Ia kemudian menuduh RK sebagai ayah biologis dari anaknya. RK membantah tuduhan tersebut dan melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Lisa dilaporkan dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Status Penyidikan
Kini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dengan hasil DNA yang membuktikan tidak ada hubungan darah, penyidik membuka peluang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur politik nasional sekaligus mantan kepala daerah. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca berita terkini lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






