JurnalLugas.Com – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Faisol Riza, mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan amanah UU HPP. Menurutnya, pajak adalah instrumen penting yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Manfaat Kenaikan PPN untuk Kesejahteraan Rakyat
Riza menjelaskan bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk menopang berbagai program prioritas yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Dari pajak ini, kita bisa membayar gaji guru, sertifikasi guru, membangun rumah rakyat, menyediakan makanan bergizi gratis, dan melaksanakan program lainnya,” ungkap Riza.
Dia menegaskan bahwa tanpa peningkatan tarif PPN, pemerintah berisiko memangkas atau bahkan mencabut beberapa jenis subsidi yang saat ini dinikmati masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar beban, tetapi bagian dari upaya kolektif dalam membangun negara.
Imbauan untuk Pengawasan dan Evaluasi
Meski mendukung kebijakan ini, Riza juga mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana dari PPN 12 persen agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran anggaran. “Kita harus mengawasi bersama belanja pemerintah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan begitu, kita memastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” tambahnya.
PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok
Untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat, pemerintah telah menetapkan beberapa pengecualian pada barang kebutuhan pokok tertentu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa barang seperti beras, daging ayam, telur, cabai, dan gula pasir akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, beberapa bahan pokok akan diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarif efektif tetap berada di angka 11 persen.
Kesempatan untuk Uji Materi
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini, Riza menyarankan untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Proses hukum ini memungkinkan kebijakan diuji lebih lanjut berdasarkan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.
Informasi lengkap seputar kebijakan dan dampaknya dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.






