Korupsi Timah Kerugian Negara Rp300 Triliun Tapi Vonis Para Tersangka Cuma Segini

JurnalLugas.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. antara tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.

Hakim anggota Suparman Nyompa mengungkapkan bahwa jumlah kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi,” tegasnya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Rincian Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini meliputi beberapa poin besar, di antaranya:

  1. Kerja Sama Penyewaan Alat Pengolahan
  • Kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  1. Pembayaran Bijih Timah dari Tambang Ilegal
  • Sebesar Rp26,65 triliun kerugian berasal dari pembayaran bijih timah ilegal.
  1. Kerusakan Lingkungan
  • Kerugian terbesar, yakni Rp271,07 triliun, disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang terjadi selama periode tersebut.
Baca Juga  Harvey Moeis Didakwa Dua Kasus Besar Korupsi Langgar Bejibun Pasal KUHP

Aliran Uang ke Terdakwa dan Korporasi

Hakim Suparman menjelaskan bahwa sebagian besar kerugian negara mengalir kepada berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat pemerintah, direktur perusahaan, dan mitra tambang. Beberapa di antaranya adalah:

  • Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, menerima Rp325,99 juta.
  • Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), mengalirkan Rp4,57 triliun.
  • Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa, menerima Rp3,66 triliun.
  • Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, sebesar Rp1,92 triliun.

Selain itu, sejumlah dana juga mengalir ke CV Indo Metal Asia, CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri, dan PT Quantum Skyline Exchange, yang mencatatkan penggunaan dana hingga Rp420 miliar tanpa pencatatan jelas.

Baca Juga  Kebakaran Gedung DPRD Makassar Rugikan Negara Rp250 Miliar Tiga Orang Tewas

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada sejumlah terdakwa utama, termasuk:

  1. Harvey Moeis
  • Vonis: 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar.
  1. Suparta
  • Vonis: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan penggantian kerugian Rp4,57 triliun.
  1. Reza Andriansyah
  • Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta.

Dengan vonis tersebut, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di sektor tambang timah.

Baca berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait