Resmi! Sandra Dewi Tunduk pada Putusan Hukum, Cabut Gugatan Aset Kasus Timah

JurnalLugas.Com — Selebritas ternama Sandra Dewi akhirnya menarik kembali gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Keputusan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut catatan pengadilan, surat resmi pencabutan gugatan telah diserahkan pada hari yang sama.

“Pemohon menyatakan menarik permohonan keberatan dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah berkekuatan tetap,” ungkap Hakim Ketua R. Rahmanto dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

Dengan pencabutan ini, majelis hakim pun memutuskan untuk menghentikan proses persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Aset Pribadi yang Dipersoalkan

Dalam permohonan sebelumnya, Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset pribadi yang dianggap tidak terkait dengan kasus korupsi suaminya. Beberapa aset tersebut antara lain:

  • Koleksi perhiasan dan tas branded,
  • Dua unit apartemen di Gading Serpong, Tangerang,
  • Rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan,
  • Hunian di Permata Regency, Jakarta Barat, serta
  • Beberapa rekening bank dan deposito yang diblokir pihak penegak hukum.

Tim kuasa hukum Sandra menegaskan bahwa semua aset itu diperoleh secara sah dari hasil kerja profesional di dunia hiburan, kontrak iklan, hingga hadiah pribadi.

“Klien kami adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Semua aset yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah dan terdokumentasi, serta tidak ada kaitan dengan perkara pidana yang dituduhkan,” ujar perwakilan tim hukum Sandra D., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Sandra juga disebut memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) sebelum menikah dengan Harvey Moeis, sehingga kepemilikan asetnya berdiri sendiri secara hukum.

Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman Berat

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Selain hukuman badan, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider delapan bulan dan sepuluh tahun penjara jika tidak dibayar.

Dalam putusan itu, Harvey dinilai terbukti menjadi bagian dari jaringan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Ia juga terbukti menerima aliran dana bersama Helena Lim, selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan menggunakan sebagian hasilnya untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Majelis menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara sistematis dan bersama-sama dengan pihak lain yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” tulis ringkasan pertimbangan hakim dalam berkas putusan.

Publik Soroti Langkah Sandra

Pencabutan gugatan keberatan oleh Sandra Dewi menjadi perbincangan hangat di publik. Banyak pihak menilai langkah itu sebagai bentuk kepatuhan hukum dan upaya menjaga integritas pribadi di tengah sorotan media yang tinggi.

“Langkah Sandra menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Ini keputusan yang bijak di tengah situasi kompleks,” kata pakar hukum pidana dari UI, Dr. D. Suryana, saat dihubungi Jurnal Lugas.

Kasus korupsi timah ini sendiri disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun jumlah pihak yang terlibat.

Dengan berakhirnya proses hukum keberatan tersebut, Sandra Dewi kini memilih fokus pada keluarga dan aktivitas profesionalnya di dunia hiburan. Sementara itu, suaminya, Harvey Moeis, tetap harus menjalani hukuman berat atas perbuatannya dalam kasus korupsi timah.

Baca berita hukum, selebritas, dan politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MA Tolak Kasasi Hendry Lie, Vonis 14 Tahun Penghuni Penjara, Korupsi Timah Rp300 Triliun

Pos terkait