Tegas! Legislator Desak Pecat dan Hukum Berat Polisi Pemeras Penonton DWP WN Malaysia

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyerukan tindakan tegas terhadap 18 oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran, pada 13–15 Desember 2024. Menurut Hasbiallah, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia internasional.

Pemerasan Memalukan di Mata Dunia

“Para pelaku telah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional. Ini bukan hanya masalah internal, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia,” ujar Hasbiallah pada Jumat, 27 Desember 2024. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sangat memalukan karena korbannya adalah warga negara asing, yakni Malaysia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tolak RUU TNI DPR Minta Polisi Gunakan Pendekatan Humanis Bubaran Demonstrasi

Hasbiallah menambahkan bahwa masyarakat internasional kini mungkin memiliki pandangan negatif terhadap Indonesia, khususnya terhadap institusi kepolisian. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu, bukan Polri secara keseluruhan.

Ujian Berat bagi Polri

Kasus ini disebut sebagai ujian besar bagi Polri. Hasbiallah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyelesaikan kasus ini. “Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka mampu bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum, dan itu harus dilakukan dengan cepat,” tegasnya.

Sanksi Berat untuk Pelaku

Menurut Hasbiallah, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain menghadapi sanksi pidana, para pelaku juga dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran berat.

Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap atasan yang diduga memberikan perintah untuk melakukan pemerasan. “Jika terbukti bersalah, atasan mereka harus dihukum lebih berat, apalagi mengingat uang hasil pemerasan mencapai Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Resmi! Prabowo Setujui PP Jabatan Sipil Polri, Polemik Lama Polisi Segera Berakhir

Penegakan Hukum dan Reputasi Indonesia

Kasus ini menjadi sorotan publik, baik nasional maupun internasional. Polri diminta untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan agar kepercayaan masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, dapat dipulihkan. Tindakan tegas akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hasbiallah berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga nama baik institusi serta bangsa Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait