JurnalLugas.Com – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan resmi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Presiden menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang merupakan langkah yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Menurut Jokowi, kenaikan tarif PPN ini adalah amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya harmonisasi sistem perpajakan nasional. “Sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Pemerintah harus menjalankan,” ujar Presiden pada Jumat (27/12/2024).
Kenaikan Tarif PPN Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan bahwa tarif baru sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan memengaruhi seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah dikenakan PPN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian, meskipun di sisi lain ada kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi kenaikan harga barang dan jasa.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diperkirakan akan berdampak pada beberapa sektor, termasuk konsumsi masyarakat dan aktivitas bisnis. Meski demikian, pemerintah meyakinkan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, serta memberikan insentif bagi kelompok tertentu yang memerlukan perlindungan lebih.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk mengelola dana hasil penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kemajuan bangsa.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat struktur penerimaan negara di tengah tantangan global dan kebutuhan pembangunan dalam negeri yang semakin kompleks.
Untuk informasi terkini mengenai kebijakan perpajakan dan isu ekonomi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






