Gaji PPPK Rp23 Triliun Mulai 2027 Ditanggung APBN, Beban APBD Daerah Berkurang

JurnalLugas.Com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini mengubah pola pembiayaan yang selama ini banyak dibebankan kepada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mulai 2027, gaji atau honorarium PPPK tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Bacaan Lainnya

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kesepakatan itu memberikan kepastian bagi PPPK, terutama mereka yang selama ini bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga  Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Ini Syaratnya

“Mulai 2027, gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat melalui APBN,” kata Said yang diterima JurnalLugas.Com, Kamis (17/9/2026).

Menurut Said, mayoritas PPPK yang selama ini dibiayai melalui APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Karena itu, pengalihan pembiayaan dinilai penting untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan.

Anggaran Rp23 triliun tersebut juga menjadi jawaban atas kekhawatiran PPPK terkait keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran gaji pada tahun mendatang. Banggar meminta para PPPK tetap menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kualitas kerja, khususnya di bidang pendidikan.

“Kami minta PPPK terus bekerja dan mengembangkan diri,” ujar Said.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan belanja rutin dalam APBD. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK dapat memiliki ruang lebih besar untuk mendukung program pembangunan daerah.

Kesepakatan Banggar dan pemerintah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK mengenai kepastian keberlanjutan pekerjaan.

Dengan masuknya pembiayaan gaji PPPK ke APBN 2027, persoalan pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah memasuki skema baru.

Baca berita terbaru dan informasi aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait