Dede Yusuf Ultimatum Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Timses Jadi Pegawai Honorer PPPK

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyerukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah tegas dalam melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, mengangkat tim sukses (timses) mereka menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. Dede Yusuf menegaskan bahwa kepala daerah terpilih seharusnya mengutamakan pegawai yang telah lama mengabdi dan tercatat secara resmi dalam database, dibandingkan dengan mengangkat individu yang tidak memiliki rekam jejak kerja di sektor pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana kita ketahui, pilkada langsung baru saja selesai. Sayangnya, seringkali kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, kerap memberikan posisi kepada tim sukses mereka sebagai honorer atau PPPK. Ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga  BGN Tambah 32 Ribu Pegawai PPPK untuk Dapur MBG, Ini Rinciannya

Dorongan Seleksi Gelombang Kedua PPPK

Selain itu, Dede Yusuf juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan seleksi PPPK gelombang kedua. Hal ini diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang belum lolos seleksi sebelumnya.

Data mencatat bahwa dari total peserta seleksi PPPK sebanyak 1,7 juta orang, hanya sekitar 1,7 juta yang berhasil lolos. Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk membuka seleksi tambahan, terutama demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang ingin mengangkat tim sukses mereka secara instan menjadi pegawai pemerintah.

Dede juga menyoroti kebingungan yang sering dialami oleh tenaga honorer dan calon PPPK terkait formasi penempatan. Banyak yang beranggapan bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan. Padahal, menurut Dede, pegawai yang telah bekerja atau mengajar dalam waktu lama seharusnya diutamakan dalam sistem seleksi.

“Konsep saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja atau mengajar, terlebih lagi jika mereka sudah masuk database sistem, harus diprioritaskan. Tidak boleh ada individu yang tiba-tiba masuk tanpa rekam jejak yang jelas,” tegas Dede.

Baca Juga  Nasib PPPK di Ujung Tanduk? Pemerintah Akhirnya Buka Suara soal Belanja Pegawai Bengkak

Jadwal Seleksi PPPK Gelombang Kedua

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Dede Yusuf mengusulkan agar seleksi gelombang kedua PPPK dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Langkah ini dianggap sebagai perpanjangan dari proses seleksi yang telah berakhir pada Desember 2024.

Dengan demikian, harapannya, pelaksanaan seleksi tambahan ini dapat menjawab kebutuhan pegawai yang sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi praktik nepotisme dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Untuk informasi lebih lengkap tentang isu ini dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait