JurnalLugas.Com – Dalam beberapa waktu terakhir, pemberitaan tentang dugaan praktik Pungutan Liar (PUNGLI) di SMA 2 Cileungsi telah menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Komite SMA 2 Cileungsi, Astar Lambaga, memberikan klarifikasi resmi pada Senin, 30 Desember 2024, untuk meluruskan isu yang beredar.
Dalam pernyataannya, Astar Lambaga menjelaskan bahwa seluruh program yang dijalankan oleh komite sekolah merupakan hasil dari usulan pihak sekolah yang didasarkan pada kebutuhan siswa serta masukan dari orang tua. Program-program tersebut mencakup kegiatan yang tidak tercakup atau kekurangan anggaran dari Dana BOS dan BOPD.
Dasar Pelaksanaan Program
Astar menegaskan bahwa komite menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022. Segala bentuk penggalangan dana telah melalui mekanisme rapat bersama orang tua siswa, yang dilakukan pada 16 November 2024 dan dihadiri oleh sekitar 300 orang tua.
Pada rapat tersebut, disepakati bahwa program pengadaan fasilitas seperti AC dan peningkatan daya listrik akan dilakukan. Estimasi awal biaya mencapai Rp1 miliar, namun setelah evaluasi, anggaran turun menjadi Rp800 juta. Dengan jumlah siswa yang berkontribusi, rata-rata per orang tua dikenakan biaya Rp2,65 juta. Namun, kontribusi ini bersifat sukarela berdasarkan kemampuan masing-masing keluarga, yang dituangkan dalam formulir kesanggupan tanpa paksaan.
Penggunaan Dana dan Fokus Program
Astar juga menjelaskan bahwa kontribusi yang terkumpul digunakan untuk:
- Penambahan Daya Listrik: Kebutuhan daya meningkat dari 22.000 kWh menjadi 66.000 kWh untuk mendukung fasilitas AC.
- Pengadaan Fasilitas Sekolah: Termasuk renovasi pagar, lahan parkir, dan gedung OSIS.
- Dukungan Operasional: Membantu honor guru, staf keamanan, dan tenaga administrasi yang tidak dianggarkan dalam BOS maupun BOPD.
Namun, beberapa program seperti pengadaan AC dan makan siang guru batal dilaksanakan karena target dana tidak tercapai.
Klarifikasi Tambahan
Ketua Komite juga menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak termasuk program komite. Seragam dijual di koperasi sekolah dan pembelian bersifat opsional. Selain itu, kegiatan pentas seni sepenuhnya merupakan program OSIS tanpa keterlibatan komite.
Akhirnya, komite menegaskan komitmennya untuk meningkatkan prestasi akademik siswa, yang selama ini dirasa masih kurang di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Dengan klarifikasi ini, Astar Lambaga berharap pemberitaan dapat lebih berimbang dan masyarakat tidak salah persepsi terkait isu ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs JurnalLugas.Com.






