JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, terhadap aspirasi rakyat dan DPR RI. Aspirasi tersebut dihasilkan dari pertemuan penting pada 5 Desember 2024.
Kebijakan Pro Rakyat
Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
“Ini tentunya bukan keputusan yang mudah, namun kami mengapresiasi pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco pada 31 Desember 2024.
Dia menambahkan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tetap berada pada tarif yang sama kecuali kategori mewah. Barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok masyarakat juga akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tarif 0 persen.
Dampak Ekonomi
Dasco memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Namun, jika PPN 12 persen diterapkan untuk semua barang dan jasa, negara berpotensi mendapatkan hingga Rp75 triliun.
“Kebijakan ini dirancang dengan cermat agar tidak memberatkan mayoritas masyarakat dan hanya menyasar golongan tertentu,” tambahnya.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Contoh barang tersebut meliputi private jet, kapal pesiar, dan properti supermewah.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kategori ini sangat terbatas dan tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah dapat terus memperkuat perekonomian Indonesia di tengah tantangan global, sembari melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut seputar kebijakan perpajakan terbaru, kunjungi JurnalLugas.com.






