JurnalLugas.Com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil keputusan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Sikap ini disampaikan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, yang menyatakan bahwa partainya menunggu perkembangan dinamika politik yang akan terjadi pasca-putusan tersebut.
Menurut Jazilul, keputusan MK ini merupakan “kado tahun baru” yang tidak hanya memicu polemik tetapi juga membuka ruang kontroversi. “Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk undang-undang pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2024.
MK Hapus Presidential Threshold
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa putusan ini mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
MK menyoroti bahwa aturan ambang batas ini menciptakan kecenderungan politik yang hanya memungkinkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden setiap pemilu. Pola tersebut, menurut MK, meningkatkan risiko polarisasi masyarakat yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
“Presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,” kata MK dalam amar putusannya.
Tanggapan PKB
PKB menyatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera menyesuaikan norma dalam revisi undang-undang pemilu sebagai tindak lanjut atas keputusan MK ini. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan setiap partai politik memiliki hak yang setara dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jazilul menegaskan, PKB akan terus memantau perkembangan serta merumuskan langkah strategis yang sesuai dengan dinamika politik nasional.
Dampak Putusan
Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap sistem politik Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres, terlepas dari jumlah suara atau kursi yang diperoleh dalam pemilu sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan mencegah polarisasi yang berlebihan.
Untuk perkembangan lebih lanjut, ikuti pembahasan menarik lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






