JurnalLugas.Com – Kasus pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencuat ke publik, menyeret nama mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak. Polri menegaskan bahwa Donald diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di acara tersebut.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, menjelaskan bahwa Donald tidak menjalankan kewajibannya untuk melarang atau menghentikan tindakan anggotanya yang melanggar hukum. “Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ujar Trunoyudo pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hukuman Pemberhentian Tidak Hormat
Akibat kelalaiannya, Kombes Pol. Donald dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang yang berlangsung dari Selasa, 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 03.45 WIB. Meski demikian, Donald menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menyoroti kewajiban seorang pimpinan dalam mengawasi anggotanya. Ia menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) sudah mengatur peran dan tanggung jawab pimpinan dalam mencegah pelanggaran yang dilakukan bawahannya. “Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” jelas Agus.
Peran AKP Yudhy Triananta Syaeful
Selain Kombes Pol. Donald, Polri juga mengungkap keterlibatan AKP Yudhy Triananta Syaeful dalam kasus pemerasan ini. Yudhy, yang menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti mengamankan penonton konser DWP 2024—baik warga negara asing maupun Indonesia—yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, Yudhy melakukan tindakan tidak terpuji dengan meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan orang-orang yang diamankan tersebut. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Yudhy juga dijatuhi hukuman PTDH. Sidang berlangsung pada waktu yang sama dengan sidang Donald, yakni hingga dini hari 1 Januari 2025. Sama seperti Donald, Yudhy juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Komitmen Polri dalam Menegakkan Etika
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Pemberian sanksi berat terhadap Donald dan Yudhy diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
Untuk berita lebih lengkap dan terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






