JurnalLugas.Com – Partai Buruh telah menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sebuah kebijakan yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak.
Penghapusan Presidential Threshold: Peluang Baru bagi Partai Non-Parlemen
Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut sebelumnya mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik non-parlemen, termasuk Partai Buruh, untuk berkompetisi secara lebih adil dalam pemilihan umum. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan wujud keberpihakan MK terhadap demokrasi yang inklusif.
Strategi Partai Buruh di Pemilu 2029
Partai Buruh telah mempersiapkan strategi matang untuk Pemilu 2029. Menurut Said, partai tersebut akan mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dari tokoh internal partai. Namun, mereka juga membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai politik lain, dengan syarat koalisi tersebut mendukung perjuangan kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil sesuai dengan visi dan misi Partai Buruh.
“Kami akan tetap membuka peluang kerja sama dengan partai lain, tetapi harus ada kesepakatan untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil,” ujar Said.
MK sebagai Pengawal Demokrasi
Keputusan MK ini mendapat apresiasi dari Partai Buruh. Said menilai MK telah kembali pada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, sebagaimana pernah ditunjukkan pada masa kepemimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud Md. Ia juga menyebut bahwa MK mulai memberikan perhatian lebih proporsional kepada partai-partai non-parlemen yang selama ini terpinggirkan dalam proses pencalonan pemilu.
“MK menunjukkan keberpihakan yang adil terhadap semua partai politik, tidak hanya kepada yang mendominasi parlemen,” tambahnya.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai-partai politik yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya. Hal ini menjadi tantangan bagi Partai Buruh untuk memanfaatkan peluang ini dengan optimal.
Keputusan MK ini diharapkan dapat mengubah dinamika politik Indonesia ke arah yang lebih demokratis dan inklusif, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi partai-partai yang memiliki visi kerakyatan untuk bersaing.
Untuk informasi lebih lanjut tentang isu terkini dan kebijakan politik, kunjungi JurnalLugas.Com.






