Terungkap! 95 Anggota DPD RI Diduga Terima Suap Jutaan Rupiah Pemilihan Ketua DPD

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelaah laporan terkait dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Pihak pelapor sudah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Kami meyakini, dengan tambahan dokumen ini, proses telaah akan dilakukan kembali secara lebih mendalam,” ujar Setyo kepada awak media, Kamis, 24 April 2025.

Bacaan Lainnya

Dokumen tambahan tersebut, lanjutnya, akan disinkronkan dengan data yang telah lebih dulu diterima oleh KPK guna memastikan kejelasan informasi dan arah penyelidikan.

95 Anggota DPD Diduga Terlibat

Baca Juga  Tahanan Kerap Sembunyi Wajah KPK Akan Atur Larangannya

Laporan dugaan suap ini sebelumnya diajukan oleh Fithrat Irfan, mantan staf DPD RI. Ia menyebut, terdapat 95 dari total 152 anggota DPD yang diduga menerima uang demi memenangkan kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua DPD serta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD.

“Indikasinya, masing-masing anggota menerima uang sebesar 13.000 dolar AS. Rinciannya, 5.000 dolar untuk pemilihan Ketua DPD dan 8.000 dolar untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI,” ungkap Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 18 Februari lalu.

Lebih lanjut, Irfan membeberkan modus pemberian uang tersebut dilakukan secara langsung ke ruangan masing-masing anggota DPD. Metode “door to door” ini disebutnya sebagai bagian dari strategi sistematis dalam memengaruhi hasil pemilihan pimpinan lembaga legislatif tersebut.

KPK Minta Publik Bersabar

Menanggapi laporan ini, KPK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil telaah. Proses investigasi, menurut Setyo, membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga  OTT Bengkulu, Hendri Tidak Jadi Tersangka, KPK Jelaskan Alasannya

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan pejabat publik. Jika terbukti benar, praktik suap seperti ini tidak hanya mencoreng nama lembaga negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perwakilan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan lembaga pemantau antikorupsi.

Untuk informasi dan berita terbaru seputar isu hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait