JurnalLugas.Com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya atau keluarganya tidak boleh dikenakan hukuman. Pernyataan ini didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka yang melapor,” ujar Marthinus pada Selasa, 21 Januari 2024. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk perlindungan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada masyarakat agar mendapatkan perawatan yang tepat.
Fokus Penegakan Hukum: Tangkap Bandar, Bukan Pengguna
Marthinus menegaskan bahwa strategi BNN lebih berfokus pada pemberantasan jaringan narkoba daripada menangkap pengguna. Langkah ini dianggap lebih efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.
“Menangkap pengguna hanya menyelesaikan masalah di permukaan. Namun, dengan menangkap jaringan, kita bisa membersihkan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang memerlukan pendekatan rehabilitatif melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berbeda dengan bandar atau jaringan narkoba yang memiliki kekuatan finansial besar dan harus dihadapi dengan kewaspadaan tinggi.
Intervensi Berbasis Masyarakat: Solusi Efektif Rehabilitasi
Sebagai bagian dari solusi, BNN mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Program ini bertujuan membantu para penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, menjelaskan bahwa program ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan intervensi berkelanjutan kepada penyalahguna. “Petugas yang ditunjuk berasal dari warga setempat, sehingga lebih efektif menjangkau lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Melalui IBM, hambatan terhadap akses rehabilitasi seperti stigma negatif, biaya, dan faktor geografis dapat diminimalkan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih terbuka dalam mendukung penyalahguna untuk menjalani perawatan dan pemulihan.
Rehabilitasi Sebagai Solusi Utama
BNN terus menegaskan pentingnya rehabilitasi sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan permasalahan narkotika di Indonesia. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan pengguna narkoba dapat pulih dan kembali berkontribusi positif bagi bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penanganan narkotika di Indonesia, kunjungi situs JurnalLugas.Com.






