JurnalLugas.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polri telah menangkap Johann Gregor, seorang gembong narkoba jaringan Asia, di Cebu, Filipina.
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, menyatakan pada Kamis, 16 Mei 2024, di Jakarta bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari aparat penegak hukum Indonesia terkait peredaran narkotika pada 5 Desember 2023, yang melibatkan barang bukti sabu-sabu.
“Salah satu pelakunya berada di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Polri, khususnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), untuk mengajukan red notice kepada Interpol,” ungkapnya.
Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai Johann Gregor, seorang warga negara Australia, yang tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan Johann Gregor melibatkan kerjasama antara Polri, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, serta otoritas penegak hukum Filipina.
“Setelah koordinasi yang baik, Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada 15 Mei 2024 di Cebu, Filipina,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Cebu dan akan segera dijemput untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan segera menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengungkap jaringannya di Indonesia serta tempat lain karena pelaku ini warga negara Australia yang aktif tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Filipina dan wilayah lainnya,” jelasnya.
Terkait jadwal pemulangan pelaku ke Indonesia, Pudjo menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap koordinasi.
“Prosesnya sedang dikoordinasikan antara pimpinan BNN dengan aparat terkait, termasuk aparat penegak hukum Filipina dan KBRI di Filipina,” katanya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan barang bukti yang diamankan karena masih dalam pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di Filipina.
Pada Rabu (15/5), Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengunggah video penangkapan Johann Gregor di Cebu melalui media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku tampak mengenakan kaos putih dan celana jins pendek saat dibekuk dari dalam mobil.
Pada unggahan lainnya, terdapat foto paspor Johann Gregor dengan nama berbeda, yaitu Fernando Tremendo Chimenea.






