JurnalLugas.Com – Pihak imigrasi Bali berhasil menangkap seorang warga negara Filipina yang menjadi buronan internasional atas dugaan penipuan investasi senilai $67 juta. Pelaku, Hector Aldwin Pantollana, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat malam (25/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang dikeluarkan oleh pemerintah Filipina. Hector diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi yang merugikan ratusan korban di negaranya.
Kronologi Penangkapan
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, I Gusti Made Artha, menjelaskan, “Pantollana diamankan saat hendak meninggalkan Bali menggunakan penerbangan internasional menuju negara ketiga. Petugas kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah mendeteksi namanya dalam daftar buronan.”
Pantollana diketahui memasuki Indonesia secara legal beberapa bulan lalu dengan visa turis. Selama berada di Bali, ia diduga mencoba menghindari pengawasan hukum dengan tinggal berpindah-pindah tempat.
Modus Operandi Penipuan
Hector Aldwin Pantollana diduga menjalankan skema investasi palsu dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para investor. Namun, dana yang dihimpun dari para korban justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini telah menggemparkan Filipina dan menjadi salah satu skandal investasi terbesar di negara tersebut.
“Kami masih bekerja sama dengan pihak kepolisian Filipina untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait peran Pantollana dalam skema penipuan ini,” tambah I Gusti Made Artha.
Ekstradisi dan Proses Hukum
Saat ini, Hector Aldwin Pantollana ditahan di Kantor Imigrasi Bali sambil menunggu proses ekstradisi ke Filipina. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu karena memerlukan persetujuan dari kedua negara.
“Kami berkomitmen untuk membantu otoritas Filipina dalam menegakkan hukum. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap investasi yang tidak jelas legalitasnya,” tegas I Gusti Made Artha.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Pastikan perusahaan investasi terdaftar secara legal dan memiliki rekam jejak yang terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Untuk informasi terkini dan berita mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






