Diampuni Prabowo Mary Jane Veloso Ratu Narkoba Pulang ke Filipina Rayakan Natal

JurnalLugas.Com – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, menyatakan kebahagiaannya karena dapat kembali ke kampung halaman di Filipina. Setelah bertahun-tahun menjalani masa hukuman di Indonesia, Mary Jane akhirnya dipulangkan untuk merayakan Natal bersama keluarganya.

“Saya akan merayakan Natal di Filipina bersama keluarga,” ujar Mary Jane dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa malam, 17 Desember 2024. Ia mengungkapkan bahwa ini adalah momen yang sangat dinantikan, mengingat dirinya dapat berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarganya di Filipina.

Bacaan Lainnya

Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Pemerintah
Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak yang telah memungkinkan kepulangannya. Ia secara khusus mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra atas dukungan mereka dalam proses pemulangannya.

Baca Juga  Yusril Wapres Gibran Ngantor di Papua Tugas Prabowo

“Kepada Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Romualdez Marcos Jr juga saya mengucapkan terima kasih banyak,” tambahnya.

Proses serah terima Mary Jane dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB. Setelah itu, Mary Jane diterbangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, pukul 00.05 WIB.

Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Filipina
Pemulangan Mary Jane menjadi mungkin setelah Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pengaturan praktis (practical agreement) terkait proses pemindahannya. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez di Jakarta pada 6 Desember 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Filipina setuju untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan oleh pihak Indonesia. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memungkinkan Mary Jane kembali ke negaranya.

Perjalanan Hidup Mary Jane si Ratu Narkoba
Mary Jane Veloso dikenal sebagai ratu narkoba terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati pada Oktober 2010. Kasus ini sempat menuai perhatian internasional, mengingat Mary Jane mengaku dirinya menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi tas yang dibawanya.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Ini Alasannya

Kini, setelah 14 tahun menanti dan diampuni Presiden Prabowo Subianto, Mary Jane akhirnya bisa kembali ke Filipina dan merasakan hangatnya kebersamaan dengan keluarga. Natal tahun ini menjadi momen yang sangat istimewa baginya, sekaligus mengakhiri babak panjang perjalanan hidupnya di tanah perantauan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait