Eko Patrio 11 Poin Utama RUU BUMN Perubahan Strategis Tata Kelola Lebih Baik

JurnalLugas.Com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, mengungkapkan bahwa terdapat 11 poin utama dalam revisi undang-undang ini. Perubahan tersebut mencakup perluasan definisi hingga pengelolaan aset untuk meningkatkan efektivitas BUMN dalam menjalankan tugasnya.

1. Perluasan Definisi BUMN

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN bertujuan untuk memperluas definisi BUMN, sehingga perusahaan milik negara dapat beroperasi lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

2. Definisi Anak Perusahaan BUMN

Sebelumnya, undang-undang yang berlaku belum mengatur definisi anak perusahaan BUMN. Dalam RUU ini, definisi tersebut dimasukkan agar ada kejelasan mengenai status dan peran anak perusahaan dalam ekosistem BUMN.

3. Pengaturan Badan Pengelola Investasi

RUU BUMN juga memasukkan regulasi terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, serta Holding Operasional. Ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan investasi BUMN.

Baca Juga  Direksi Komisaris BUMN Tambang MIND ID Dobel Jabatan Diisi Para Politisi Salah Satunya Grace Natalie dan Fuad Bawazier

4. Restrukturisasi dan Privatisasi

Restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan BUMN juga diatur lebih detail dalam RUU ini. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan milik negara.

5. Business Judgment Rule

RUU BUMN menegaskan prinsip business judgment rule, yaitu aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. Dengan aturan ini, direksi memiliki keleluasaan dalam membuat keputusan bisnis, asalkan tetap sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

6. Pengelolaan Aset BUMN

Manajemen aset BUMN akan lebih diperketat agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan demikian, pengelolaan aset dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan.

7. Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan

RUU BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk bekerja di BUMN, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perempuan juga diberikan kesempatan lebih besar untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.

8. Regulasi Pembentukan Anak Perusahaan

Regulasi mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN akan diperjelas, mencakup persyaratan serta mekanisme pendiriannya. Tujuannya adalah agar anak perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi induk usaha dan negara.

9. Aksi Korporasi BUMN

Berbagai aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN akan diatur secara lebih tegas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.

Baca Juga  Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran Erick Pemerintah Siapkan Strategi Terbaik

10. Privatisasi yang Terukur

Pengaturan terkait privatisasi BUMN akan dilakukan secara fundamental, termasuk kriteria BUMN yang bisa diprivatisasi serta mekanismenya. Dengan begitu, privatisasi dapat memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.

11. Pengawasan Internal dan Dukungan UMKM

RUU BUMN juga mengatur pembentukan Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, serta komite lainnya. Selain itu, BUMN diwajibkan untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.

Revisi RUU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan daya saing BUMN. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan undang-undang dan kebijakan terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait