JurnalLugas.Com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme dan tindakan anarkis. Menurutnya, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta, Brigjen Trunoyudo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dengan sikap saling menghormati perbedaan pendapat. “Kami mengimbau semua pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan sikap saling menghargai dalam menghadapi perbedaan,” tegasnya.
Polri telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan premanisme. Setiap pelanggaran yang menciptakan rasa tidak aman di masyarakat akan segera ditindak. “Polri akan terus bertindak tegas terhadap tindakan premanisme dan anarkis, sebagaimana sudah diinstruksikan sebelumnya dan seterusnya,” tambahnya.
Trunoyudo juga menyoroti kasus yang terjadi pada Minggu, 29 September 2024, ketika dua orang ditangkap oleh Polri setelah terlibat dalam tindakan kekerasan saat membubarkan acara diskusi diaspora di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan yang melanggar hukum.
Brigjen Trunoyudo menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum di Indonesia. “Kebebasan berpendapat dilindungi oleh UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi di seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024. Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa lima orang telah diamankan, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan properti, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui tindakan tegas ini, Polri berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Polri juga mengajak semua pihak untuk terus menghargai perbedaan dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menindak tegas setiap bentuk premanisme dan tindakan anarkis yang mengganggu kehidupan masyarakat.






