JurnalLugas.Com – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, menegaskan bahwa proses pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Pantai Utara (Pantura) Tangerang masih dalam tahap verifikasi.
Menurut Yayat, terdapat 50 sertifikat yang saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pembatalan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. Sementara itu, sertifikat lainnya masih dalam proses pembatalan yang berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ratusan Sertifikat Terbit di Desa Kohod
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang antara tahun 2021 hingga 2023, seluruhnya tercatat berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Yayat juga menegaskan bahwa di luar Desa Kohod, tepatnya di 15 desa lainnya yang termasuk dalam area pagar laut sepanjang 30,16 km, tidak ada sertifikat yang diterbitkan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai luas lahan laut yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod.
Proses Hukum dan Sanksi Bagi Oknum Terlibat
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Yayat mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada 8 orang yang diberikan sanksi terkait kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan sanksi akan ditentukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Lebih lanjut, Yayat menambahkan bahwa hingga saat ini sekitar 220 sertifikat yang berada di luar garis pantai masih dalam proses pembatalan.
Komitmen Pemerintah dalam Pembatalan Sertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di area pagar laut Tangerang akan dibatalkan sepenuhnya.
Meskipun proses pembatalan ini tidak mudah dan berpotensi memicu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah berkomitmen untuk tetap menjalankan pembatalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 50 sertifikat kepemilikan di laut Tangerang telah resmi dibatalkan.
Esensi dari langkah ini bukan hanya soal kecepatan pembatalan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga tata ruang dan legalitas pertanahan di wilayah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi Jurnal Lugas.






