JurnalLugas.Com – Bali kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan narkotika setelah Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain.
Ketiga pelaku berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah upaya penyelundupan mereka terdeteksi oleh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Modus Penyelundupan: Kokain Disamarkan dalam Bungkus Makanan
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo, pengungkapan kasus ini bermula saat JC dan LE tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat melewati mesin X-ray, petugas mencurigai barang bawaan mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kokain seberat 994,56 gram yang dikemas dalam 17 bungkus makanan dengan merek “Angel Delight.” Paket tersebut disimpan di dalam koper abu-abu milik JC dan LE. Narkoba ini diketahui berasal dari Inggris dan masuk ke Indonesia melalui Doha, Qatar, sebelum akhirnya mendarat di Bali.
Penangkapan PA di Wilayah Tuban
Setelah mengamankan JC dan LE, petugas kemudian melakukan teknik control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi untuk mengetahui jaringan lebih luas. Hasilnya, pada Senin, 3 Februari 2025, polisi berhasil menangkap WNA berinisial PA di wilayah Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga memiliki peran sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Bali.
Jaringan Internasional dan Kerugian Besar
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini ternyata telah beroperasi sebanyak tiga kali di Bali. Meski demikian, polisi masih mendalami dua kasus sebelumnya untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam sindikat narkotika internasional. Kokain yang disita dalam operasi ini memiliki nilai pasar sekitar Rp6 miliar, menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi dalam skala besar.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Bali yang sering menjadi target jaringan internasional. Upaya keras dari kepolisian dan Bea Cukai dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan untuk menjaga Pulau Dewata tetap aman dari ancaman narkoba.
Baca berita lengkap dan mendalam lainnya di JurnalLugas.Com.






