JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita 11 unit mobil mewah dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar Disita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kendaraan yang disita mencakup berbagai merek dan tipe mewah, seperti:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Coldis
- Suzuki
Selain kendaraan, penyidik KPK juga menemukan dan menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp56 miliar. Tidak hanya itu, dokumen penting serta barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.
“Semua barang sitaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi yang sedang kami selidiki dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa pada Jumat, 7 Februari 2025.
Perkara TPPU dan Sitaan Tambahan
Kasus gratifikasi ini semakin berkembang dengan adanya penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret nama Rita Widyasari. Dalam proses ini, KPK telah menyita total 91 unit kendaraan dan sejumlah barang berharga lainnya.
Penyitaan tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga mencakup:
- Lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi
- 30 jam tangan mewah berbagai merek
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
Proses Asset Recovery
Penyitaan aset ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Semua barang bukti yang telah dikumpulkan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan sumber asalnya. Jika terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi, aset tersebut akan disita negara melalui proses pengadilan.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






