Tersangka Bentrok PT Makmur Elok Graha (PT MEG) Rempang Tidak di Tahan Polresta Barelang

JurnalLugas.Com – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk tidak menahan tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden bentrok dengan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) pada 17-18 Desember 2024. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk sikap kooperatif para tersangka dan jaminan dari masyarakat setempat.

Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka merupakan hasil dari penilaian subjektif penyidik. Tiga alasan utama yang biasanya menjadi dasar penahanan potensi mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri tidak ditemukan pada ketiga tersangka ini.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tersangka, Nek Awe, sudah berusia lanjut. Mereka juga bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, dan ada permohonan dari masyarakat agar tidak dilakukan penahanan,” ujar Heribertus pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga  NeutraDC Nxera Batam Segera Beroperasi, Pusat Data Berstandar Global Milik TelkomGroup

Pemeriksaan dan Proses Hukum

Tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Mereka diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Dalam proses pemeriksaan pada Kamis (6/2), penyidik mengajukan 17 pertanyaan terkait peristiwa bentrok tersebut, termasuk apakah mereka menyaksikan atau terlibat dalam pengikatan dan penyulutan terhadap korban dari PT MEG. Namun, para tersangka mengaku tidak mengetahui detail peristiwa tersebut.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian akan segera menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kami percepat pemberkasan agar bisa segera disidangkan,” tambahnya.

Status Tersangka dari PT MEG

Selain warga Rempang, dua karyawan PT MEG juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2024. Keduanya, RH (28) dan AS (24), dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, polisi juga tengah menyiapkan berkas perkara mereka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga  Empat Korban Hilang Tanah Longsor di Perumahan Tiban Koperasi Batam

Keputusan untuk tidak menahan tiga warga Rempang ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, terutama mereka yang mendukung perjuangan warga dalam mempertahankan hak mereka. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan, apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait