JurnalLugas.Com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 malam.
Ronny menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto selama ini bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Hasto juga tengah mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut telah dijadwalkan akan berlangsung pada 3 Maret 2025 mendatang.
“Tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan penahanan. Mas Hasto selalu bersikap patuh dan hadir setiap kali dipanggil penyidik. Beliau tidak memiliki niatan untuk melarikan diri,” jelas Ronny.
Sebagai kuasa hukum Hasto, Ronny juga menambahkan bahwa kliennya sedang disibukkan dengan berbagai agenda internal partai. Salah satu kegiatan penting yang sedang dipersiapkan adalah Kongres PDIP yang akan diselenggarakan pada April 2025. Hal ini semakin memperkuat alasan bahwa Hasto tidak mungkin menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kendati demikian, KPK tetap melanjutkan langkah hukum dengan menahan Hasto Kristiyanto. Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangannya diborgol.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut berasal dari Hasto untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan melalui Kusnadi, yang merupakan staf Hasto.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2), menjelaskan bahwa Kusnadi menyerahkan uang dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
Dana itu diperuntukkan sebagai operasional pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
“Kusnadi menyampaikan bahwa ini ada perintah dari Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta kepada Saeful, dan Rp600 juta berasal dari Harun,” ungkap Iskandar.
Penyerahan dana tersebut diketahui berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga terlibat dalam pengurusan suap terkait proses PAW Harun Masiku.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Meskipun Hasto Kristiyanto kini telah ditahan, PDIP tetap menilai bahwa proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Untuk berita terkini dan analisis hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






