Dewas KPK Tolak Permintaan Kubu Hasto Tunda Penyidikan

JurnalLugas.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan dari pihak Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menginginkan penundaan proses penyidikan hingga sidang praperadilan selesai.

Dewas KPK Tidak Berwenang Menunda Penyidikan

Bacaan Lainnya

Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menunda penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Benny pada Jumat, 21 Februari 2025.

Benny menjelaskan bahwa Dewas KPK hanya berwenang menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Hasto terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani kasus tersebut. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penyidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik.

Baca Juga  KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Segera Laporkan LHKPN

“Kelanjutan penyidikan itu merupakan kewenangan penyidik. Kami hanya menangani pengaduan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan,” tambahnya.

Dewas KPK Akan Menganalisis Laporan Hasto

Dewas KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait laporan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Semua data yang telah dikumpulkan akan dianalisis secara mendalam sebelum diputuskan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan etik atau dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Permohonan Penundaan Penyidikan Ditolak

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar penyidikan ditunda hingga proses praperadilan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025 selesai.

“Kami berharap Dewas KPK dan pimpinan KPK memberikan ruang dan waktu untuk menyelesaikan sidang praperadilan terlebih dahulu pada tanggal 3 nanti. Jadi, kita hormati dulu proses hukum yang ada,” kata Johannes Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2).

Baca Juga  OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut Rp231,8 Miliar KPK Bisa Panggil Bobby Nasution?

Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa penyidikan merupakan ranah penyidik, dan Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya penyidikan.

Selain permohonan penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam menangani kasus ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait