JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyerukan penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) atas kasus kematian tragis jurnalis muda, Juwita (23), yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, tidak hanya bagi korban tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi pihak keluarga.
“Penegakan hukum berbasis metode ilmiah ini harus secara transparan dan adil bagi korban maupun keluarga korban,” ujar Uli pada Senin, 14 April 2025.
Perlindungan Saksi dan Pemulihan Hak Korban Diutamakan
Selain aspek hukum berbasis bukti ilmiah, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi serta pemulihan hak-hak keluarga korban. Menurut Uli, hal ini merupakan bagian integral dalam menjamin keadilan dan pemulihan pasca kejadian tragis tersebut.
“Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan saksi serta hak-hak korban dan keluarganya tetap dijamin dan dipulihkan,” tambahnya.
Investigasi Independen dan Pemantauan Langsung
Sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalsel, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta kuasa hukum korban. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam mengawal proses hukum secara menyeluruh.
Komnas HAM juga merencanakan kunjungan langsung ke lokasi kejadian di Banjarbaru, guna memperoleh informasi lapangan secara objektif dan langsung dari para pemangku kepentingan.
Tersangka Diserahkan ke Oditurat Militer
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka utama yakni Kelasi Satu Jumran, telah diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4). Proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang terbuka di pengadilan militer, sebuah langkah penting dalam menjamin transparansi penegakan hukum di institusi militer.
Kronologi Singkat Pembunuhan Jurnalis Juwita
Korban, Juwita (23), dikenal sebagai wartawan muda yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia bekerja di salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Peristiwa tragis terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, ketika jasadnya ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya, kasus ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun kejanggalan ditemukan di lokasi. Tidak terdapat bekas kecelakaan, namun leher korban menunjukkan tanda-tanda luka lebam, serta ponsel korban hilang. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa kematian Juwita merupakan tindakan kriminal.
Desakan Keadilan dari Publik
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, terutama komunitas jurnalis di Indonesia. Mereka menuntut proses hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Komnas HAM memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjamin keadilan bagi korban dan menghindari terulangnya kekerasan serupa di masa depan.
📌 Untuk perkembangan berita selengkapnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






