JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, untuk segera mencabut kebijakan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang menolak keputusan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK pada Senin (10/3). Para demonstran mendesak Menteri PANRB untuk membatalkan surat edaran yang menyesuaikan jadwal pengangkatan CASN/PPPK tahun anggaran 2024.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. Hal ini bertentangan dengan jadwal awal, di mana peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Keputusan yang Dinilai Tidak Sesuai
Surat Edaran Kementerian PANRB terkait penundaan pengangkatan CASN dan PPPK sebenarnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3). Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan karena alasan efisiensi anggaran tahun 2025, melainkan untuk menyesuaikan kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.
Namun, Komisi II DPR RI tetap mendesak agar Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Indrajaya menegaskan bahwa maksud Komisi II bukanlah untuk menunda pengangkatan, melainkan memastikan bahwa pada bulan tersebut seluruh CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi benar-benar diangkat.
Ketidakpastian Nasib Honorer
Indrajaya memahami keresahan yang dirasakan oleh para CASN dan PPPK. Menurutnya, banyak dari mereka yang telah mengabdi sebagai pegawai honorer selama 20 hingga 30 tahun dengan gaji yang tidak menentu dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu.
Untuk menjadi PNS atau PPPK, para tenaga honorer ini harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pendidikan dan masa kerja. Oleh karena itu, ia menilai tidak adil jika mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi masih harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Kami memahami kebutuhan hidup mereka tidak bisa ditunda. Bahkan, banyak di antara mereka yang sudah terlanjur berutang karena berharap segera diangkat sebagai ASN,” ujar Indrajaya.
Berdasarkan informasi dari Istana Negara, penundaan pengangkatan CASN bukan karena efisiensi anggaran. Meski demikian, data menunjukkan bahwa kuota formasi ASN yang diterima mencapai 1.017.000 untuk PPPK dan 248.970 untuk PNS. Hal ini berdampak pada belanja pegawai ASN dalam APBN 2025 yang melonjak hingga Rp521 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp460,8 triliun.
Meskipun alasan anggaran menjadi salah satu faktor pertimbangan, Indrajaya berharap Kementerian PANRB dapat segera memberikan kepastian kepada para CASN dan PPPK. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus memperhatikan kesejahteraan pegawai, terutama mereka yang telah lama mengabdi sebagai honorer.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan CASN dan PPPK, kunjungi Jurnal Lugas.






