JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api ilegal yang terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Dalam operasi ini, tiga warga Bojonegoro diamankan karena terlibat dalam produksi dan distribusi senjata api.
Pengungkapan Jaringan Senjata Api Ilegal
Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang lebih dulu diungkap oleh Polda Papua. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.
“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, diketahui bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Pol Imam Sugianto pada Selasa, 11 Maret 2025.
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
- TR – Pemasok dan distributor senjata serta amunisi.
- MK – Operator mesin perakitan.
- PJ – Perakit senjata api.
Selain tiga tersangka utama tersebut, total terdapat tujuh orang yang diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jaringan yang Melibatkan Mantan Anggota TNI
Dua dari tujuh tersangka diketahui merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, berinisial YE dan ES, yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat. Berdasarkan hasil interogasi, kedua mantan anggota TNI ini berperan dalam distribusi senjata ke kelompok kriminal di Papua.
Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan anggota aktif TNI maupun Polri dalam kasus ini. Namun, jika ada bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diberikan.
“Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, mereka wajib dihukum dengan tindakan tegas, karena mereka sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menyerang rekan mereka di wilayah konflik,” tegas Irjen Pol Petrus.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan yang dilakukan di berbagai lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 982 butir amunisi berbagai kaliber dan lima senjata api rakitan. Berikut rincian amunisi yang disita:
- 42 butir kaliber 5,56 mm
- 198 butir kaliber 5,6 mm
- 152 butir kaliber 30
- 197 butir kaliber 7,62 mm
- 14 butir kaliber 9 mm
Sedangkan lima senjata api yang diamankan terdiri atas dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.
Penggerebekan di Bojonegoro
Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal.
Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri. Saat operasi berlangsung, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.
Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Pihak desa hanya diminta menjadi saksi. Informasinya, rumah itu dikontrakkan dan bukan milik warga Kalianyar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita beberapa mesin bubut yang digunakan untuk memproduksi senjata api. Mesin-mesin tersebut diangkut menggunakan mobil towing dan pikap yang ditutup terpal untuk diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan penyelundupan senjata api ilegal dapat tersebar lintas provinsi dan melibatkan berbagai pihak. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi senjata api ilegal yang berpotensi meningkatkan eskalasi konflik di Papua.
Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Aparat keamanan menegaskan bahwa mereka tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyebaran senjata ilegal, termasuk jika ada oknum dari institusi negara yang terlibat.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita kriminal lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






