JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal. Langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi sekaligus perlindungan bagi masyarakat agar mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel.
Mengapa OJK Menyiapkan Aturan untuk Influencer Keuangan?
Fenomena meningkatnya aktivitas para influencer di media sosial, khususnya yang membahas produk dan jasa keuangan, menjadi perhatian utama OJK. Tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai, sehingga berpotensi menyesatkan publik. Oleh karena itu, OJK ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh para pemengaruh ini sesuai dengan regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kajian mengenai regulasi bagi financial-influencer diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025.
“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan selesai,” ujar Friderica, Selasa (11/3/2025).
Sertifikasi dan Pembekuan Kanal Influencer
Dalam skema yang tengah dipertimbangkan, OJK berencana mewajibkan influencer yang memberikan rekomendasi produk keuangan untuk memiliki sertifikasi khusus. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup dalam memberikan informasi kepada publik.
Selain itu, OJK juga mengkaji kemungkinan untuk membekukan kanal atau akun media sosial influencer yang tidak berizin atau menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan konsumen.
“Kami sedang menyusun ketentuan-ketentuan, apakah orang harus mengikuti sertifikasi tertentu atau berdasarkan misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, kita bisa freeze,” tambah Friderica.
Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas Utama
Aturan ini dirancang untuk meningkatkan kehati-hatian para influencer dalam membagikan informasi terkait produk keuangan di media sosial. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari informasi menyesatkan yang dapat memengaruhi keputusan finansial mereka.
“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” jelas Friderica.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem industri keuangan digital menjadi lebih sehat dan transparan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses informasi keuangan.
Untuk berita terkini lainnya seputar industri keuangan, kunjungi JurnalLugas.Com.






