JurnalLugas.Com – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian setibanya di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada Selasa, 11 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan menyusul surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Proses Penangkapan Duterte
Menurut Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, Interpol menyerahkan surat perintah penangkapan kepada otoritas Filipina pada Selasa pagi. Duterte yang tiba dengan penerbangan Cathay Pacific CX 907 dari Hong Kong pada pukul 09.20 waktu setempat langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Setelah mendarat, Jaksa Penuntut Umum Filipina menyerahkan pemberitahuan resmi dari ICC yang mengonfirmasi status hukum Duterte. PCO juga menyatakan bahwa tim kepolisian yang bertugas dilengkapi dengan kamera tubuh untuk memastikan transparansi selama operasi penangkapan.
Dakwaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Mahkamah Pidana Internasional menuduh Rodrigo Duterte terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama pelaksanaan kebijakan “perang melawan narkoba” yang berlangsung saat ia menjabat sebagai presiden. Kampanye tersebut dikritik secara luas karena menyebabkan ribuan korban jiwa, termasuk warga sipil yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kondisi Kesehatan Duterte Pasca-Penangkapan
Pihak PCO memastikan bahwa Duterte yang kini berusia 79 tahun berada dalam kondisi sehat. “Mantan Presiden bersama timnya dalam kondisi baik dan sedang menjalani pemeriksaan medis oleh dokter untuk memastikan kesehatannya,” ujar perwakilan PCO dalam pernyataan resmi.
Sikap Pemerintah Filipina terhadap ICC
Sebelumnya, pemerintah Filipina menegaskan tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus ini. Namun, karena surat perintah tersebut datang melalui Interpol, Filipina memiliki kewajiban hukum untuk bertindak sesuai dengan prosedur internasional.
Penangkapan Duterte ini menjadi peristiwa besar dalam sejarah politik Filipina dan dapat berdampak pada dinamika hukum serta hubungan internasional negara tersebut di masa mendatang.
Baca berita lainnya hanya di Jurnal Lugas






