JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung. PSU ini digelar di sejumlah daerah yang mengalami diskualifikasi calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024
Menurut Afifuddin, pendaftaran calon kepala daerah yang baru telah dimulai di beberapa wilayah yang terkena putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa calon yang sebelumnya didiskualifikasi kini telah digantikan oleh calon baru, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.
Penetapan Calon dan Tahapan Selanjutnya
Setelah proses pendaftaran selesai, KPU akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025. Tahapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh calon yang berkompetisi dalam PSU telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan MK dan Daerah yang Menggelar PSU
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggelar PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diambil dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dari total 40 perkara yang diproses:
- 26 permohonan dikabulkan,
- 9 permohonan ditolak,
- 5 permohonan tidak diterima.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan untuk menggelar PSU. Dengan keputusan ini, KPU di daerah terkait wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan arahan MK.
Batas Waktu Pelaksanaan PSU
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU berdasarkan tingkat urgensi dan kompleksitas masing-masing kasus. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah:
- Batas waktu 30 hari: hingga 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari: hingga 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari: hingga 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari: hingga 24 Mei 2025
- Batas waktu 180 hari: hingga 9 Agustus 2025
KPU di masing-masing daerah wajib mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.
Putusan Tambahan MK dalam Sengketa Pilkada 2024
Selain keputusan untuk menggelar PSU, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan dua putusan tambahan yang berkaitan dengan rekapitulasi hasil suara dan penetapan hasil Pilkada:
- Kabupaten Puncak Jaya
Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara guna memastikan keakuratan data pemilih. - Kabupaten Jayapura
Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan perbaikan penulisan dalam keputusan terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pendaftaran calon untuk PSU Pilkada 2024 saat ini sedang berlangsung di daerah-daerah yang terkena dampak diskualifikasi calon kepala daerah. Setelah pendaftaran selesai, KPU akan mengumumkan daftar calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.
Dengan adanya putusan MK yang mengharuskan PSU di 24 daerah, proses pemungutan suara ulang akan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan politik dan pemilu, kunjungi JurnalLugas.com.






