Cuma di Indonesia Tersangka Korupsi Berpeluang Dilantik Sebagai Gubernur

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dugaan korupsi. Meski demikian, Rohidin yang juga menjadi kontestan Pilkada Serentak 2024 tetap berpeluang dilantik sebagai gubernur jika memenangkan pemilihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, menegaskan bahwa sesuai regulasi, seorang calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap dapat dilantik. Hal ini merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih menjadi tersangka pada saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik,” ujar Afifudin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Namun, Afifudin menambahkan, status sebagai kepala daerah dapat dicabut jika yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Pencopotan dari jabatan gubernur hanya berlaku apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terpidana,” jelasnya.

Pilkada Tetap Berjalan

Meskipun status hukum Rohidin Mersyah menjadi sorotan, proses Pilkada Serentak 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal, yaitu pada 27 November 2024. KPU Provinsi diminta untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada tanpa kendala.

Afifudin juga menjelaskan prosedur jika seorang calon kepala daerah berstatus terpidana sebelum hari pencoblosan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024, petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan mengumumkan status hukum calon tersebut kepada pemilih.

“Ketentuan ini hanya berlaku jika status calon sebagai terpidana sudah diputuskan sebelum 29 hari pencoblosan. Jika tidak, aturan ini tidak dapat diterapkan,” tambahnya.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan

KPU menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Rohidin Mersyah kepada lembaga penegak hukum. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses demokrasi, sekaligus ujian bagi sistem hukum dan pemilu di Indonesia untuk memastikan keadilan tetap tegak.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Hambat Pencalonan Pilkada KPU Dilaporkan ke DKPP

Pos terkait