JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat untuk mengelola seluruh penerimaan negara, baik dari pajak maupun non-pajak. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai bahwa pendekatan Omnibus Law dapat menjadi solusi dalam merampingkan regulasi guna mempercepat realisasi lembaga tersebut.
Urgensi Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Saat ini, pengelolaan penerimaan negara masih tersebar di berbagai lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta berbagai kementerian yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kondisi ini kerap menyebabkan tumpang tindih wewenang dan inefisiensi dalam administrasi keuangan negara.
Bamsoet menekankan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat hingga 23 persen.
Selain itu, Badan Penerimaan Negara juga dirancang untuk memperbaiki tata kelola perpajakan melalui reformasi administrasi, integrasi proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dan pencatatan pajak.
Pendekatan Omnibus Law dalam Regulasi
Untuk mewujudkan Badan Penerimaan Negara, setidaknya 11 undang-undang perlu direvisi. Beberapa di antaranya adalah regulasi terkait perpajakan, kepabeanan, cukai, serta tata kelola keuangan negara.
Pendekatan Omnibus Law memungkinkan revisi berbagai undang-undang dalam satu regulasi terpadu, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsolidasi Penerimaan Negara. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan mengintegrasikan berbagai aturan perpajakan dalam satu sistem yang lebih efisien.
Belajar dari Negara Lain
Beberapa negara telah berhasil mengimplementasikan sistem serupa. Sebagai contoh:
- Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) yang sukses meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak melalui sistem digital terintegrasi.
- Estonia menerapkan sistem perpajakan berbasis teknologi, yang membuat kepatuhan pajak mencapai 85 persen berkat sistem self-assessment yang sederhana dan transparan.
Dari studi kasus ini, Indonesia dapat mengadopsi strategi serupa untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi penerimaan negara.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Pembentukan Badan Penerimaan Negara tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan stabilitas fiskal jangka panjang. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan melalui transparansi dan kemudahan administrasi.
- Mengurangi kebocoran penerimaan negara akibat tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan.
- Memperkuat daya saing ekonomi melalui sistem perpajakan yang lebih efisien dan ramah bagi dunia usaha.
Dengan strategi yang matang dan dukungan kebijakan yang tepat, Badan Penerimaan Negara dapat menjadi pilar utama dalam mengoptimalkan pendapatan nasional dan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






