JurnalLugas.Com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, kebijakan mengenai besaran, penerima, dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kita akan membahas secara lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, besaran tunjangan yang diberikan, serta cara pengecekan pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
Namun, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah total yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
| Jabatan | Besaran THR & Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp26.299.000 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp24.721.200 |
| Sekretaris | Rp23.420.250 |
| Anggota | Rp23.420.250 |
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
| Jabatan | Besaran THR & Gaji ke-13 |
|---|---|
| Eselon I | Rp20.738.550 |
| Eselon II | Rp16.262.400 |
| Eselon III | Rp11.535.300 |
| Eselon IV | Rp8.844.150 |
3. PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Cara Cek THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
- Login menggunakan akun resmi.
- Cek informasi rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima.
- Menghubungi Bendahara Instansi
- Informasi mengenai pencairan dapat diperoleh dari bendahara di instansi masing-masing.
- Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
- Lakukan pengecekan saldo melalui mobile banking, ATM, atau teller bank yang digunakan untuk menerima gaji ASN.
THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025 akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024. Pencairan THR diperkirakan terjadi pada Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan sekitar Juni atau Juli 2025. Besaran yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja masing-masing ASN. Untuk memastikan pencairan, ASN dapat mengecek melalui MySAPK, bendahara instansi, atau bank terkait.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan ASN bisa Anda baca di JurnalLugas.Com.






