Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Jadwal Kategori Penerima dan Cara Pengecekan

JurnalLugas.Com – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, kebijakan mengenai besaran, penerima, dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kita akan membahas secara lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, besaran tunjangan yang diberikan, serta cara pengecekan pencairan.

Bacaan Lainnya

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Pejabat negara.

Namun, ada beberapa ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:

Baca Juga  Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Besaran dan Ketentuannya
  • THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Jumlah total yang diterima berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

JabatanBesaran THR & Gaji ke-13
Ketua/KepalaRp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil KepalaRp24.721.200
SekretarisRp23.420.250
AnggotaRp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

JabatanBesaran THR & Gaji ke-13
Eselon IRp20.738.550
Eselon IIRp16.262.400
Eselon IIIRp11.535.300
Eselon IVRp8.844.150

3. PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Baca Juga  THR Perangkat Desa Aturan Perhitungan dan Jadwal Pencairan

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Cara Cek THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
  • Login menggunakan akun resmi.
  • Cek informasi rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima.
  1. Menghubungi Bendahara Instansi
  • Informasi mengenai pencairan dapat diperoleh dari bendahara di instansi masing-masing.
  1. Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
  • Lakukan pengecekan saldo melalui mobile banking, ATM, atau teller bank yang digunakan untuk menerima gaji ASN.

THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025 akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024. Pencairan THR diperkirakan terjadi pada Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan sekitar Juni atau Juli 2025. Besaran yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja masing-masing ASN. Untuk memastikan pencairan, ASN dapat mengecek melalui MySAPK, bendahara instansi, atau bank terkait.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan ASN bisa Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait