JurnalLugas.Com – Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto, menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan penting terkait revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Megawati berpesan agar revisi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang pernah berlaku di masa Orde Baru.
Menjaga Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI
Megawati menekankan bahwa supremasi sipil harus tetap dijaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan militer di bawah kendali pemerintah sipil. Menurut Utut Adianto, pesan ini disampaikan agar TNI tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tidak terlibat dalam ranah politik atau pemerintahan secara langsung.
“Kalau Ibu (Megawati) berpesan, jangan sampai dwifungsi kembali lagi. Supremasinya tetap sipil,” ujar Utut pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa PDIP memperjuangkan prinsip supremasi sipil dalam revisi RUU TNI, dan hal ini juga menjadi perhatian berbagai partai politik di parlemen. Semua pihak ingin memastikan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap mendukung prinsip demokrasi dan tidak mengembalikan peran militer seperti di era Orde Baru.
Perhatian terhadap Kesejahteraan Prajurit TNI
Selain menjaga supremasi sipil, Megawati juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Kondisi prajurit yang lebih baik akan berdampak positif pada profesionalisme dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Utut Adianto menegaskan bahwa perbaikan dalam sistem kesejahteraan prajurit menjadi bagian penting dalam revisi UU TNI. Perhatian ini tidak hanya datang dari PDIP, tetapi juga dari partai-partai lain yang memiliki visi serupa dalam memperjuangkan kepentingan prajurit TNI.
“Setiap kebaikan itu ‘kan napasnya sama. Partai lain juga berpikir demikian. Tapi Ibu Megawati berpesan, jangan sampai kembali ke Orde Baru, di mana konsep TNI menjadi sangat kuat dan militeristik,” jelas Utut.
Proses Pembahasan RUU TNI di DPR
Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Persetujuan ini didapat setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapat akhir dalam minifraksi. Dengan persetujuan dari semua fraksi, RUU ini siap untuk dibahas lebih dalam guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kepentingan nasional dan tetap menjaga prinsip demokrasi.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, hadir beberapa pejabat negara, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya revisi UU TNI dalam menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan supremasi sipil.
Revisi UU TNI merupakan langkah penting dalam menyesuaikan regulasi militer dengan kebutuhan zaman. Pesan Megawati Soekarnoputri agar tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI menjadi pengingat bahwa demokrasi harus tetap dijaga. Di sisi lain, perhatian terhadap kesejahteraan prajurit juga menjadi aspek krusial dalam pembahasan ini.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang, di mana TNI tetap profesional dan supremasi sipil tetap terjaga.
Baca juga berita dan analisis terkini lainnya di JurnalLugas.com.






