JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa perubahan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak akan berbeda jauh dengan yang diajukan pada periode sebelumnya.
Supratman menyampaikan bahwa RUU tersebut kini kembali dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun dengan beberapa perubahan nomenklatur sesuai dengan struktur pemerintahan saat ini.
Pada dasarnya, RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan perkembangan yang ada, terutama terkait dengan masa dinas dan usia pensiun anggota TNI.
Perubahan ini dirancang untuk menyelaraskan ketentuan usia pensiun antara TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Supratman, saat ini usia pensiun PNS telah ditetapkan pada usia 60 tahun, sementara TNI dan Polri masih memberlakukan usia pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, perubahan ini tetap mempertimbangkan kondisi khusus bagi anggota TNI yang berada pada jabatan tertentu, terutama bagi prajurit dengan pangkat yang lebih rendah, seperti sersan atau yang berada di bawahnya. Bagi mereka, usia pensiun bisa lebih cepat, yaitu sekitar usia 45 tahun, mengingat tugas mereka yang lebih berisiko tinggi dalam pasukan tempur.
Supratman juga menegaskan bahwa dalam perubahan ini, tidak akan ada penambahan kewenangan yang diberikan kepada TNI. Fokus utama dari RUU ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai usia pensiun, tanpa mengubah peran dan tugas pokok TNI itu sendiri.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN, serta menghindari adanya perbedaan yang terlalu mencolok antara kedua institusi tersebut.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui agar RUU TNI ini dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI yang bertanggung jawab atas bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, informatika, dan intelijen.
Dengan demikian, RUU TNI ini akan terus diperhatikan dan dibahas secara matang guna memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah yang lebih luas.
Bagi Anda yang ingin mengikuti perkembangan lebih lanjut tentang kebijakan-kebijakan hukum dan perubahan legislasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






