JurnalLugas.Com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memperkirakan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari dinas aktif akan rampung dalam bulan Maret 2025.
Proses Administrasi Pengunduran Diri Sedang Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan beberapa tahapan administrasi yang diperlukan.
“Insyaallah bulan ini sudah ada keputusan. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya,” ujar Kristomei pada Kamis, 27 Maret 2025.
Jabatan Baru Sebagai Staf Khusus Panglima TNI
Sambil menunggu penyelesaian administrasi, Mayjen Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI kini telah ditempatkan dalam posisi baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
“Jadi staf khusus itu tidak ada jabatan struktural kalau di TNI. Tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI,” jelas Kristomei.
Mekanisme Pemberhentian Sesuai Undang-Undang
Proses pemberhentian Novi Helmy dari TNI dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI yang mengatur tentang prajurit aktif yang bertugas di instansi sipil.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mayjen Novi Helmy menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Namun, posisi tersebut tidak termasuk dalam 14 instansi sipil yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, pengunduran dirinya dari dinas militer menjadi keharusan.
Meskipun mengundurkan diri dari dinas aktif, Novi Helmy tetap mendapatkan posisi di lingkungan TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, ia resmi menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Instansi Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif TNI
Menurut UU TNI, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mengundurkan diri, yaitu:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Selain itu, ada lima tambahan instansi yang juga diperbolehkan:
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan adanya aturan ini, langkah pengunduran diri Mayjen Novi Helmy dari TNI guna menjabat sebagai Direktur Utama Bulog merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk berita dan analisis lebih lanjut seputar dunia militer dan kebijakan strategis Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






