JurnalLugas.Com – Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, regulasi mengenai penyiaran menjadi hal yang krusial untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi.
Urgensi Revisi RUU Penyiaran
Seiring dengan kemajuan teknologi, berbagai platform penyiaran digital seperti video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga platform berbasis frekuensi lainnya semakin marak. Namun, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik layanan-layanan tersebut, sehingga diperlukan revisi dalam RUU Penyiaran.
Dave Laksono menyoroti pentingnya konsep yang jelas dalam regulasi ini, terutama dalam hal konten yang dapat diakses oleh berbagai usia. Misalnya, layanan TV on demand yang mungkin menyajikan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak, sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.
Regulasi untuk Layanan Video On Demand dan OTT
Salah satu aspek penting yang akan diatur dalam RUU Penyiaran adalah definisi layanan video on demand serta layanan over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan platform sejenis lainnya. Saat ini, regulasi penyiaran masih lebih ketat terhadap televisi konvensional, sementara platform digital memiliki aturan yang lebih longgar.
Dave menyoroti bahwa meskipun sensor ketat sudah diterapkan di TV konvensional, banyak konten di platform digital yang lolos dari pengawasan, seperti konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, hingga iklan judi online. Hal ini menjadi catatan penting dalam penyusunan RUU agar regulasi dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi masyarakat.
Menciptakan Aturan yang Berkelanjutan
RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI merupakan hasil carry over dari tiga periode sebelumnya. Beberapa bahan pembahasan lama masih relevan, tetapi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, banyak aspek baru yang perlu dimasukkan.
Dave menegaskan bahwa RUU ini harus dirancang agar dapat bertahan hingga 30-40 tahun ke depan, meskipun tidak mungkin memprediksi perkembangan teknologi secara pasti. Oleh karena itu, fleksibilitas dalam regulasi menjadi penting agar industri penyiaran dan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa terhambat oleh aturan yang kaku.
Perkembangan dunia digital yang pesat menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan inklusif. RUU Penyiaran yang tengah disusun di DPR RI diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menciptakan aturan yang adil, fleksibel, serta tetap menjaga kebebasan berekspresi tanpa mengorbankan perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, industri penyiaran digital dapat berkembang dengan sehat dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan regulasi media dan penyiaran, kunjungi JurnalLugas.Com.






