JurnalLugas.Com – Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menyoroti maraknya narasi kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform media sosial X. Beberapa warganet bahkan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Iwan, penyebaran ancaman tersebut bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi juga dapat mengancam stabilitas politik nasional.
“Dampak politik dari ancaman pembunuhan presiden bisa sangat signifikan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan, bahkan memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” ujar Iwan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Para pelaku yang menyebarkan ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku antara lain:
- Pasal 218 KUHP, terkait penghinaan terhadap Presiden.
- Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.
- Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan melawan penguasa.
- Pasal 369 KUHP, terkait pengancaman.
Iwan menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil agar situasi ini tidak berkembang menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan semacam ini bisa berlanjut dan bahkan mendorong individu yang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem.
Pengesahan UU TNI dan Kontroversinya
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis (20/3), DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang TNI yang baru.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Pertanyaan tersebut pun dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Dalam Pasal 47 UU TNI yang baru disahkan, prajurit TNI diperbolehkan mengisi jabatan di berbagai lembaga negara, seperti:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, saat ini terdapat:
- 2 prajurit bertugas di BNPB
- 12 prajurit bertugas di BNPP
- 18 prajurit bertugas di BNPT
- 129 prajurit bertugas di Bakamla
- 19 prajurit bertugas di Kejagung
Langkah ini menuai pro dan kontra, terutama di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam menangani berbagai isu keamanan nasional.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil dapat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan terkait TNI tidak hanya berdampak pada sektor pertahanan, tetapi juga memiliki konsekuensi politik yang luas. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan ketat serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan stabilitas politik nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan isu politik dan kebijakan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






