JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap oknum anggota TNI berinisial DSH melalui mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). DSH terlibat dalam kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong yang terjadi pada periode 2016-2023.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena DSH, meskipun sudah purnawirawan, masih berstatus prajurit aktif saat penangkapan. “Penahanan tahap pertama melalui Ankum dilakukan selama 20 hari mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah status DSH meningkat dari saksi menjadi tersangka, usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang melibatkan jaksa, polisi, militer, dan oditur.
Dalam kasus ini, DSH berperan sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dan bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa unit untuk mengajukan kredit BRIguna fiktif, menyebabkan kerugian BRI sekitar Rp55 miliar.
Rincian kerugian meliputi BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3,27 miliar.
Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH pada dini hari Selasa, 30 Juli 2024, setelah DSH mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali, menghambat proses penyidikan. DSH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, ditangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.






