Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: “Bukan Kewenangan Mereka”

JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal desakan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta dirinya menunjukkan ijazah asli. Dalam pernyataan tegasnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum maupun moral untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Beliau-beliau ini meminta saya menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka,” ujar Jokowi usai menerima perwakilan TPUA di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, TPUA tidak memiliki otoritas atau kapasitas hukum untuk meminta dokumen pribadi seorang kepala negara. “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegasnya lagi.

Klarifikasi Resmi dari UGM

Menanggapi polemik yang terus berlanjut, Jokowi juga mengingatkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan yang jelas dan resmi. “Sudah sangat jelas, kemarin UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang,” tuturnya.

Baca Juga  Prabowo Undang Jokowi ke Istana Malam Ini, Intip Agendanya

Sebelumnya, UGM menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen akademik milik Presiden Joko Widodo apabila diminta dalam proses hukum di pengadilan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta.

“Joko Widodo tercatat dari awal hingga akhir sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Kehutanan UGM. Kami memiliki semua bukti resmi yang menunjukkan beliau lulus sesuai prosedur akademik,” kata Prof. Wening.

Respons TPUA: Serahkan ke Pengadilan

Di sisi lain, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jokowi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bermaksud untuk silaturahmi dan meminta klarifikasi langsung. “Kami ingin mendapatkan informasi dan verifikasi soal ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga  Anggaran Upacara HUT RI Melonjak ini Jawaban Jokowi

Namun demikian, Rizal menyebutkan bahwa Presiden belum berkenan menunjukkan ijazah tersebut. “Beliau belum bersedia menunjukkan ijazah. Diserahkan ke proses hukum. Kalau nanti pengadilan memerintahkan, barulah akan ditunjukkan,” jelasnya.

TPUA juga menyampaikan bahwa pihak UGM tidak memiliki wewenang untuk menunjukkan ijazah kepada pihak ketiga, karena dokumen itu hanya bisa ditunjukkan oleh pemiliknya langsung.

Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik, namun pernyataan tegas dari Presiden serta klarifikasi terbuka dari UGM menjadi penanda bahwa jalur hukum menjadi satu-satunya mekanisme yang sah dalam menyikapi isu ini.

Untuk perkembangan berita lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.


Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait