341 Usulan Pemekaran Daerah Masuk ke Kemendagri DPR Minta Syarat Diperketat

JurnalLugas.Com — Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pemekaran daerah. DPR menilai, jika moratorium hendak dicabut, maka pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi syarat, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, transparan, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya penataan daerah dilakukan secara hati-hati dan terukur. “Penataan wilayah harus dilakukan dengan pembukaan moratorium pemekaran daerah yang didasarkan pada persyaratan dan indikator yang ketat serta objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4/2025).

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima, menekankan bahwa pertimbangan ekonomi harus menjadi landasan utama dalam pengajuan pemekaran wilayah. Ia menilai bahwa persyaratan pemekaran harus diperketat untuk memastikan bahwa setiap daerah baru benar-benar mampu berdiri secara mandiri.

Baca Juga  Kemendagri Minta Pemda Jaga Inflasi Harga Beras Cabai dan Minyak Goreng

“Daerah yang ingin menjadi otonom baru harus melewati proses mitigasi syarat yang ketat, terutama menyangkut penguatan ekonomi dan pembinaan daerah tersebut,” tegas Aria.

Lebih lanjut, ia mengkritisi pendekatan sentralistik yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Aria mencontohkan krisis 1998 sebagai dampak dari model pemerintahan yang terlalu terpusat. “Sudah saatnya kita tinggalkan model resentralisasi yang berlebihan. Berikan kepercayaan kepada daerah untuk mengelola sendiri potensi mereka,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa usulan pemekaran tak seharusnya didasari kepentingan politik atau administratif belaka. Aria menyoroti adanya motif dari partai politik di daerah yang hanya mengincar penambahan kursi legislatif dan jabatan kepala daerah, tanpa mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

Baca Juga  Kemendagri Tegaskan Penindakan 19 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Diberi Sanksi

“Pemekaran wilayah bukan sekadar soal menambah bupati atau DPRD. Harus fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkap bahwa hingga April 2025 terdapat 341 usulan pemekaran daerah. Rinciannya meliputi 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, serta 5 usulan daerah otonomi khusus.

Isu pemekaran wilayah ini menjadi perdebatan hangat, mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan, baik dari sisi fiskal, administratif, maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, proses evaluasi yang ketat dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat menjadi sangat krusial.

Untuk informasi dan berita politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait