Ormas Berubah Jadi Preman? DPR Minta Kemendagri Bubarkan

JurnalLugas.Com — Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjelma menjadi kelompok premanisme dan meresahkan masyarakat. Desakan itu datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang menegaskan bahwa negara tak boleh membiarkan ormas menyimpang dari tujuan mulia kebebasan berserikat.

“Kalau ormas malah jadi alat menebar ketakutan, main hakim sendiri, dan merusak ketertiban umum, itu bukan lagi bagian dari demokrasi. Itu premanisme berbaju ormas, dan harus dibubarkan,” ujar Aria Bima, Kamis (24/4/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebebasan berserikat dijamin konstitusi, tetapi tidak bisa digunakan sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

“Ormas seharusnya jadi perekat bangsa, bukan jadi aktor pemecah belah atau kelompok yang merasa bisa bertindak seenaknya di luar hukum,” lanjut politisi senior PDI Perjuangan itu.

Baca Juga  Polisi Bongkar Bangunan Ilegal Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG Ungkap Dugaan Pemalakan Pedagang

Aria menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan jika perlu membubarkan ormas yang menyimpang dari jalur hukum dan moral kebangsaan. Evaluasi itu, kata dia, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar hukum.

“Undang-undang Keormasan itu sudah jelas, baik soal pembentukan maupun pembubarannya. Kalau ada ormas yang berubah menjadi kelompok preman, tak ada alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menunjukkan sikap tegas terhadap ormas yang dianggap merusak tatanan sosial, seperti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Kita sudah pernah bubarkan HTI dan FPI karena mengganggu persatuan dan menunjukkan intoleransi. Itu bukti bahwa negara tidak ragu bertindak bila ada yang mengancam kebhinekaan dan keamanan nasional,” jelasnya.

Baca Juga  Puan Desak Pembubaran Ormas GRIB Jaya Usai Insiden Pendudukan Lahan BMKG

Aria menilai, sikap tegas ini penting agar tidak ada ormas yang merasa kebal hukum atau memiliki kewenangan seperti aparat negara. Ia menolak keras keberadaan kelompok-kelompok yang bertindak seolah-olah polisi jalanan, menyalahgunakan nama agama atau adat demi kepentingan kelompoknya.

“Keamanan dan ketertiban adalah ranah negara. Tidak boleh ada ormas yang bertindak seperti preman dan mengganggu kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk informasi terkini seputar isu politik, hukum, dan keamanan, ikuti terus berita di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait