JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya kebijakan insentif khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Usulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Aria, kebijakan tambahan ini dibutuhkan agar pegawai yang bertugas di daerah 3T tidak merasa dirugikan, sekaligus mencegah terjadinya gelombang pengunduran diri.
“Kalau tidak ada kebijakan afirmatif, pegawai di daerah 3T akan menghadapi beban yang berat. Maka insentif khusus harus dipikirkan pemerintah,” ujarnya.
Evaluasi Penempatan Jadi Sorotan
Komisi II DPR juga meminta pemerintah mengevaluasi pola penempatan PPPK. Menurut Aria, faktor domisili, kondisi keluarga, dan kesiapan sarana di daerah seharusnya dipertimbangkan sejak awal agar penempatan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kebijakan penempatan jangan hanya berbasis kebutuhan formasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan pegawai,” kata dia.
Dalam rapat tersebut, DPR mengapresiasi capaian seleksi CASN 2024 yang dinilai sudah cukup baik. Tingkat keterisian formasi meningkat dan terdapat afirmasi bagi Non-ASN. Salah satunya adalah kebijakan PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami melihat ada langkah progresif dengan skema paruh waktu yang bisa menjadi jalan keluar untuk penataan Non-ASN sesuai amanat undang-undang,” ucap Aria.
Catatan Administrasi dan Penyelesaian Formasi
Meski progres sudah terlihat, Komisi II tetap memberikan catatan khusus. Salah satunya menyangkut masalah administrasi yang belum sepenuhnya rapi. Aria menyebut ada kasus peserta seleksi yang awalnya lolos syarat administrasi namun kemudian justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hal seperti ini menimbulkan ketidakpastian. Kami mendorong sistem administrasi dibuat lebih transparan dan tidak berubah-ubah,” tegasnya.
DPR juga meminta KemenPANRB dan BKN segera menuntaskan seluruh formasi PPPK dengan mengutamakan prioritas yang sudah ditetapkan. Menurut Aria, penyelesaian ini penting agar pegawai yang lulus seleksi tidak menggantung terlalu lama.
Urgensi Regulasi ASN
Selain isu insentif dan penempatan, DPR turut menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Aria menilai regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam manajemen talenta, pengisian jabatan, hingga penerapan sistem merit.
“RPP Manajemen ASN harus segera disahkan agar tata kelola aparatur negara berjalan lebih jelas, termasuk dalam aspek digitalisasi dan pengembangan karier,” tuturnya.
Komisi II juga mendorong agar setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah benar-benar menjalankan skema PPPK paruh waktu sesuai aturan, tanpa penyimpangan.
Desakan DPR terkait pemberian insentif bagi PPPK di daerah 3T mencerminkan perhatian serius terhadap keberlangsungan aparatur di wilayah strategis yang seringkali kurang mendapat fasilitas. Selain itu, evaluasi penempatan, pembenahan administrasi, dan percepatan regulasi ASN dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem birokrasi nasional.
Selengkapnya berita politik dan kebijakan publik bisa dibaca di JurnalLugas.Com.






